Monday, March 9, 2015

Contoh Kasus Pelanggaran HAM dan Pasal yang Dilanggar


KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU

           
            Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku bagai tidak ada hentinya telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah-daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).
Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.
Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.
Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan dengan upaya – upaya penyelesaian konflik yang dilakukan karena ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik, ada ketakutan di masyarakat akan diberlakukannya Daerah Operasi Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa umat Islam dan Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut.
            Banyak orang sudah putus asa, bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di Ambon ditambah dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik serta ketegangan yang terjadi saat ini.
            Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konflik jalan terus. Perkembangan situasi dan kondisi yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri.
            Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktivitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktivitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan Kristen, sudah ada penguasa- penguasa ekonomi baru pasca konflik.
            Pendidikan sangat sulit didapat oleh anak – anak korban langsung/tidak langsung dari konflik karena banyak diantara mereka sudah sulit untuk mengakses sekolah, masih dalam keadaan trauma, program Pendidikan Alternatif Maluku sangat tidak membantu proses perbaikan mental anak malah menimbulkan masalah baru di tingkat anak (beban belajar bertambah) selain itu masyarakat membuat penilaian negatif terhadap aktifitas NGO (PAM dilakukan oleh NGO).
            Masyarakat Maluku sangat sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat – obatan tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan harga yang mahal; puskesmas yang ada banyak yang tidak berfungsi.
Belum ada media informasi yang dianggap independent oleh kedua pihak, yang diberitakan oleh media cetak masih dominan berita untuk kepentingan kawasannya (sesuai lokasi media), ada media yang selama ini melakukan banyak provokasi tidak pernah ditindak oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah (radio yang selama ini digunakan oleh Laskar Jihad (radio SPMM/Suara Pembaruan MuslimMaluku).



Tanggapan :
       Kasus di atas jika dikaitkan dengan undang undang 1945 melanggar:
1.    Pasal 28A
            Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
2.    Pasal 28B
(2)    Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.  Pasal 28C
(1)     Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
4. Pasal  28D
(1)     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
5. Pasal 28G
(1)     Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
6. Pasal 28J
(1)     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis

            Kasus HAM di Maluku ini bermula dari ada pihak ketiga yang menginginkan masyarakat islam dan masyarakat kristen tidak bersatu dan saling berseteru masyarakat Ambon yang harusnya bersatu menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia malah terpecah belah sangat berbeda dari semboyan bangsa kita”bhineka tunggal ika” 8000 orang tewas dan 4000 orang luka luka masyarakat yang harusnya mendapat perlindungan dari hukum di Indonesia seolah tidak berlaku Anak anak pun menjadi korban kejahatan pihak ketiga yang membunuh dan membakar rumah rumah warga. Anak anak yang seharusnya mendapat pendidikan malah ketakutan karena trauma . umat islam dan kristen saling mencurigai. Pemerintah seharusnya memberi tahu warga apa yang sedang terjadi tidak timbul kecurigaan antar umat beragama. Kasus ini harusnya segera diselesaikan dan menjadi catatan penting bah pemerintah agar tidak terjadi lagi kelak dikemudian hari.  



Kasus Munir ( Pejuang HAM )

Munir Said Thalib (lahir di Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965 – meninggal di Jakarta jurusan ke Amsterdam, 7 September 2004 pada umur 38 tahun) adalah pria keturunan Arab yang juga seorang aktivis HAM Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial.
Saat menjabat Koordinator Kontras namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim Mawar.
Jenazah Munir dimakamkan di Taman Pemakaman Umum, Kota Batu. Istri Munir, Suciwati, bersama aktivis HAM lainnya terus menuntut pemerintah agar mengungkap kasus pembunuhan ini.
Tiga jam setelah pesawat GA-974 take off dari Singapura, awak kabin melaporkan kepada pilot Pantun Matondang bahwa seorang penumpang bernama Munir yang duduk di kursi nomor 40 G menderita sakit. Munir bolak balik ke toilet. Pilot meminta awak kabin untuk terus memonitor kondisi Munir. Munir pun dipindahkan duduk di sebelah seorang penumpang yang kebetulan berprofesi dokter yang juga berusaha menolongnya. Penerbangan menuju Amsterdam menempuh waktu 12 jam. Namun dua jam sebelum mendarat 7 September 2004, pukul 08.10 waktu Amsterdam di bandara Schipol Amsterdam, saat diperiksa, Munir telah meninggal dunia.
Pada tanggal 12 November 2004 dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda (Institut Forensik Belanda) menemukan jejak-jejak senyawa arsenikum setelah otopsi. Hal ini juga dikonfirmasi oleh polisi Indonesia. Belum diketahui siapa yang telah meracuni Munir, meskipun ada yang menduga bahwa oknum-oknum tertentu memang ingin menyingkirkannya.
Pada 20 Desember 2005 Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi vonis 14 tahun hukuman penjara atas pembunuhan terhadap Munir. Hakim menyatakan bahwa Pollycarpus, seorang pilot Garuda yang sedang cuti, menaruh arsenik di makanan Munir, karena dia ingin mendiamkan pengkritik pemerintah tersebut. Hakim Cicut Sutiarso menyatakan bahwa sebelum pembunuhan Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior, tetapi tidak menjelaskan lebih lanjut. Selain itu Presiden Susilo juga membentuk tim investigasi independen, namun hasil penyelidikan tim tersebut tidak pernah diterbitkan ke publik.
            Pada 19 Juni 2008, Mayjen (purn) Muchdi Pr, yang kebetulan juga orang dekat Prabowo Subianto dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, ditangkap dengan dugaan kuat bahwa dia adalah otak pembunuhan Munir. Beragam bukti kuat dan kesaksian mengarah padanya.Namun demikian, pada 31 Desember 2008, Muchdi divonis bebas. Vonis ini sangat kontroversial dan kasus ini tengah ditinjau ulang, serta 3 hakim yang memvonisnya bebas kini tengah diperiksa










Tanggapan:
Setelah dikaitkan dengan UUD 45 kasus tersebut melanggar:
1.      Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2.      Pasal 28D
(1)                    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
3.      Pasal 28I

(1)            Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun
4.  Pasal 28J
 (1)     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis

            Kasus Munir ini termasuk kasus pelanggaran HAM walaupun hanya HAM ringan. Munir seorang pejuang HAM harus dibunuh karena telah menjadi seorang yang membela dan membebaskan para aktivis yang menjadi korban penculikan tim mawar kopassus yang dipimpin oleh Danjen  Kopassus Prabowo Subianto atas perintah presiden Soeharto. Seorang yang seharusnya menjadi pahlawan HAM harus kena imbasnya. Munir dibunuh oleh racun arsenik oleh seorang pilot garuda bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Otak pembunuhan Munir Mayjen (purn) Muchdi Pr pun ditangkap tapi Mayjen (purn) Muchdi Pr 5 bulan setelahnya pun dibebaskan. 3 hakim yang memvonisnya bebas pun diperiksa tapi sampai saat ini kasus tersebut belum menemui titik terang seolah hilang ditelan bumi. Seharusnya hukum di Indonesia tidak bisa dibeli. Seharusnya semua orang mendapat perlakuan yang sama di depan hukum. Ini menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia, Indonesia harus bisa membuat sumber daya manusianya bebas dari KKN dan semua itu tak akan bisa berjalan tampa dukungan kita sebagai bangsa Indonesia kita harus menamkan sikap jujur di perlaku kita agar kelak Indonesia bisa menjadi negara yang bebas dari KKN






4 comments:

  1. Terima kasih sudah berbagi, banyak sekali manfaat yang saya peroleh dari artikel yang telah Anda share, tetap semangat dalam menulis dan jangan lupa kunjungan baliknya:

    Bagaimana tips cara mudah mengerjakan Soal Psikotes dengan mudah seperti Contoh Soal Psikotes Gambar dan Soal Psikotes Pauli.
    Sebelum mengikuti psikotes bisa mencoba Tes IQ Online ini utk mengetahui berapa nilai IQ anda.
    Ada juga trik membuat Contoh CV Yang Baik agar cepat diterima di perusahaan.

    Bagi pasangan muda yang ingin cepat memiliki momongan tak ada salahnya mencoba tips Cara Cepat Hamil dari dr. Rosdiana Ramli SpOG yang telah menolong pasangan muda agar segera memperoleh anah.

    ReplyDelete
  2. Mau tanya jika ada 1 anak yang melanggar tapi yang kena semua anggota itu melanggar HAM atau tidak?
    Mohon pencerahannya

    ReplyDelete
  3. Mau tanya jika ada 1 anak yang melanggar tapi yang kena semua anggota itu melanggar HAM atau tidak?
    Mohon pencerahannya

    ReplyDelete